MUBA,JR.ID – Polres Muba melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Diduga Illegal Refinery atau Penyulingan Minyak Illegal di dua kecamatan yaitu Babat Toman dan Bayung Lencir, Sabtu (24/6/2023).
Adapun 4 Tersangka diamankan Tiga dari wilayah kecamatan Babat Timan dan Satu orang dari wilayah kecamatan Bayung Lencir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH saat Konferensi Pers dihalaman Mapolres Muba, benar kita telah melaksanakan giat penangkapan tersangka Pelaku Ilegal Refinery.
“Adapun Satu Pelaku kita amankan dimana menyebabkan terjadinya kebakaran 11 Tempat Penyulingan di wilayah Simpang Berdikari, desa Suka Jaya, kecamatan Bayung Lencir,” kata Siswandi didamping Kasat Reskrim AKP Moris Widhi Harto SIK, Kasi Humas AKP Susianto SH, dan Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MSi.
Lebih lanjut, pelaku adalah Ardiansyah (41) warga desa Teluk Kijing I, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin. Bersama tersangka turut juga diamankan sejumlah Barang Bukti. Akibat terbakar diduga sementara di akibat oleh sabaran Petir yang terjadi pada 23 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 Wib dini hari.
“Api untuk sementara sudah dapat dipadamkan. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu,” jelasnya.
Sementara itu ditempat berbeda Polres Muba turut mengamankan Tiga Pelaku Illegal Refinery di wilayah kecamatan Babat Toman, tepatnya di desa Toman. Dimana Ketiga Pelaku di tangkap saat sedang terlelap Tidur.
“Untuk di wilayah kecamatan Babat Toman sendiri, kita telah menangkap Tiga Pelaku dimana Ketiga Pelaku diamankan saat sedang tertidur. Dari keterangan Ketiga Pelaku mereka mendapatkan Peran berbeda dimana Peran tersebut ada yang bongkar muat minyak, kemudian juga ada yang memindahkan Minyak dan memasak minyak,” cetusnya. (RS1)