Bawaslu Muba Akan Tindaklanjuti Dugaan ASN Ikut Serta Politik Praktis

MUBA,JR.ID – Diduga Salah satu ASN Aktif di kabupaten Musi Banyuasin ikuti Roadshow salah satu orang yang digadang-gadang bakal ikut dalam Pesta Pencalonan Kepala Daerah di kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024 mendatang.

Sosok “RC” menjadi sorotan karena mengikuti kegiatan disalah satu Pondok Pesantren di wilayah kecamatan Tungkal Jaya, kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (17/6/2023).

Bacaan Lainnya

Status “RC” diketahui memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah di kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini menuai kontroversi dimana Status Kenetralitasan seorang “RC” sebagai ASN masih Murni atau tidak ?.

Dikutip dari berbagai sumber, Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya ASN, Hal serupa juga dikenakan kepada PPK yang terancam 12 sanksi bila terbukti terjun ke politik praktis. Ancamannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, pencabutan kewenangan sebagai PPK dan sanksi terberat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diketahui Roadshow tersebut digelar oleh Ketua PKN Sumsel berinisial “LC” yang diketahui bakal mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Bakal Calon Bupati Muba Tahun 2024 mendatang.

Terkait dugaan Keikutsertaan ASN berinisial “RC” dalam Roadshow Politik tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Musi Banyuasin Arsyad SH saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatappsnya mengatakan akan ditelusuri.

“Akan Kita Telusuri, dipelajari dan Kita Tindaklanjuti,” kata Arsyad, Minggu (18/6/2023). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *