Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Sanga Desa Berhasil Diamankan Polres Muba

MUBA,JR.ID – Pemilik Sumur Minyak Terbakar yang sebelumnya Buron, kini berhasil ditangkap oleh Polres Muba. Adalah Sandri Haryanto (41) warga Perumdam Kartika Blok G, kelurahan Karya Baru, kecamatan Alang-alang Lebar, kabupaten Musi Banyuasin. Sandri berhasil diamankan pada Senin 15 Mei 2023 tepatnya, di Kota Bandar Lampung.

Diketahui, Tersangka ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa.

Bacaan Lainnya

Sandri sendiri diburu atas kasus pengeboran sumur minyak ilegal dan kebakaran sumur miliknya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi Rabu 5 Oktober 2022 silam.

Peristiwa kebakaran tersebut juga menewaskan dua pekerja pemeras minyak yakni Anton (22) warga desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa dan Rohmat (25) warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Wakapolres Kompol Malik Fahri Husnul Aqif SIk didampingi Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MSi dan Plh Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH, menerangkan tersangka merupakan pemilik sumur yang terbakar tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa insiden terbakarnya sumur tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.

Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak diatas permukaan air parit menggunakan kain dan busa.

“Tersangka mengakui aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran, karena kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan Juncto pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran,” pungkas Malik.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka kemudian berhasil meringkus keberadaannya di Bandar Lampung.

“Ada satu pekerja tersangka yang saat kejadian ada di lokasi, saat ini kita lacak keberadaannya,” tandasnya.

Tersangka Sandri sendiri mengakui sumur yang terbakar merupakan miliknya. “Baru buka bulan september pak, jadi baru sebulan kejadian kebakaran. Rugi banyak saya pak, modalnya saja habis 300 juta,” katanya.

Diakuinya usai kejadian dia melarikan diri ke Bandar Lampung karena takut. Terkait uang santunan kepada korban, secara pribadi dia mengakui belum memberikan, “ada pengurusnya sendiri pak,” akunya.

Terkait kedua korban dia menyebut mereka bukan pekerjanya.

“Mereka orang yang biasa meras minyak di sana pak, bukan pekerja kita,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *