Pj Sekda Muba Musni Wijaya Ikuti Audiensi Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN

PALEMBANG,JR.ID – PJ Bupati Muba H Apriyadi melalui Pj Sekda Muba Musni Wijaya S Sos MSi menghadiri audiensi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Audiensi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. SA Supriono di Hotel Aryaduta Palembang, diikuti oleh seluruh Sekda di 17 Kabupaten/kota provinsi Sumsel dan dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Mugi Syahriadi, Selasa (09/05/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya,Sekda provinsi Sumatera Selatan Sumsel Ir. SA Supriono menyambut baik penerapan sistem merit untuk membangun ASN profesional dan berintegritas.

“Kita harus mendukung upaya akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, lebih khususny di wilayah Provinsi Sumsel in”katanya.

Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi dalam sambutannya menjelaskan Implementasi sistem merit dalam tata kelola ASN menjadi bagian penting dalam upaya mencapai cita-cita reformasi birokrasi. Oleh karena itu, lanjutnya KASN terus berusaha mengakselerasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah di Indonesia, dan khususnya di instansi Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 oleh KASN disebutkan bahwa sistem merit telah diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dikatakannya, saat ini pihaknya memang tengah mengupayakan akselerasi sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan demikian, berbagai kekhawatiran mengenai kepastian karier ASN dapat segera teratasi.

Ia juga menerangkan mengapa pihaknya berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini dilakukan karena implementasi sistem merit sejatinya merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Sistem Merit ini merupakan kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar tanpa tanpa diskriminasi. Jadi Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya. Selain itu, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan,”jelasnya.

Sementara Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief dalam sambutannya, membeberkan lima penyebab terjadinya kasus tindak pidana korupsi menurut perspektif fraud pentagon.

Adapun penyebabnya yaitu kewenangan, arogansi, tekanan, kesempatan, rasionalisasi. “Kunci untuk mengatasinya adalah penguatan karakter baik dari keluarga, lingkungan, maupun komunitas,” terang Amir.

Untuk itu, dalam praktik pencegahannya KPK memanfaatkan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah. Salah satu aspek dalam MCP adalah manajemen ASN yang sangat terkait dengan sistem merit. “Sistem merit perlu diterapkan di instansi pemerintah sebagai strategi pencegahan korupsi di birokrasi,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *