MUBA,JR.ID – Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Liar di Desa Keban I, Ini kata Karnain usai ditemui dikediaman Tokoh Masyarakat H Sapari.
Menurut Karnain, bahwa Pungutan tersebut adalah bagian dari Dana Sosial yang diperuntukan untuk Fasilitas Desa dan juga untuk kebutuhan Masyarakat Desa Keban I.
“Pungutan yang diberitakan sebelumnya itu memang ada, tapi diperuntukan untuk Kebutuhan Sosial, seperti Infrastruktur maupun Bantuan-bantuan Bentuk Sosial lainnya,” kata Karnain, Minggu (9/4/2023).
Dalam klarifikasi dan sanggahan Karnain menyangkal dan membantah keras semua Dugaan yang ditujukan padanya, dalam bantahannya mengatakan, dirinya Tidak terlibat dengan Ilegal Driling jelasnya.
“Dalam keterangan tersebut juga, kami tidak membenarkan jika ada Bekingan terhadap kegiatan Aktivitas Ilegal Driling di desa Keban,” ujar Karnain.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Keban I H Sapari mengatakan, kalau untuk desa Keban I terkait Pungutan Liar yang disampaikan. Itu tidak benar kalau Kades melakukan Pungli apalagi bekingi aktivitas minyak di Keban I.
“Aktivitas Tambang Minyak ini sejak Dahulu memang sudah dilaksanakan. Maka tidak ada Bekingan untuk hal-hal semacam itu,” kata Sapari.
Lebih lanjut, saya berharap kita bahu membahu mendukung Pemkab Muba dalam hal mensejahterakan Masyarakat Muba secara mandiri dengan pengelolaan Sumber Daya Alam di Muba.
“Muba ini Kaya dengan Sumber Daya Alam terkhusus Minyak. Maka dari itu, kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk Pemanfaatan yang Efektif demi Kemakmuran Masyarakat Muba. Jika hal ini tidak didukung dan aktivitas ini terhenti tindak tanduk kegiatan tersebut akan berdampak dengan tingkat Angka Kriminalitas yang tinggi,” ujar Sapari. (*)