KLHK Tetapkan Oknum Anggota DPRD Muba Sebagai Tersangka, Begini Kasusnya

SEKAYU,JR.ID – Beredar isu pihak Gakkum KLHK menetapkan seorang oknum warga Kecamatan Tungkal Jaya, berinisial AS yang juga sebagai oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut, Adanya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 21 Februari 2023 kemarin. Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.

Bacaan Lainnya

Isi surat tersebut dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Surat penetapan tersangka tersebut sudah dicentang dan dikirimkan ke Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, dan dimohonkan untuk hadir.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mengenai hal itu belum tahu sama sekali.

“Biasanya kalau menurut prosedur, surat turun dulu ke Ketua DPRD Muba, lalu turun ke kami. Nah sampai saat ini kita belum menerima,” ungkap Yudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *