MUBA,JR.ID – Perusahaan Daerah Musi Banyuasin PT Petro Muba yang bergerak disektor Angkat Angkut minyak di wilayah kerja kabupaten Babat Kukui sebanyak 656 sumur tua, itu patut dipertanyakan kontribusinya terhadap daerah.
Yang mana pihak pemkab kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang gencarnya mencari solusi untuk melegalkan Aktivitas Tambang Minyak Rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan di lapangan saat ini belum ada kejelasan terkait Kontribusi terhadap daerah Penghasilan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib di setor oleh pihak PT Petro Muba ke kas Daerah.
Begitu dikonfirmasi pihak Komisi II DPRD Muba selaku Mitra Kerja saat Muhammad Yamin mengungkapkan, bahwa PAD yang dihasilkan oleh PT Petro Muba itu saat ini sudah ada mencapai 3 milyar dan itu sudah masuk ke pembahasan kita, PT Petro Muba saat ini capaian hasil Retribusi untuk daerah adalah sebesar Rp. 3 Milyar.
“Dari Retribusi Rp. Milyar itu rencananya kalau bisa kita tingkatkan menjadi 10 Milyar,” kata Yamin.
Namun apa yang disampaikan oleh Muhamad Yamin sangat bertentangan dengan apa penjelasan Plt Kepala BPKAD H Zabidi SE MM yang mengatakan, bahwa sampai hari ini belum ada laporan yang masuk ke pihak nya selama tahun anggaran 2022 terkait Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang di setor oleh pihak PT Petro Muba ke Kas Daerah.
“Belum ada masuk ke kita untuk laporan tersebut,” ujar Zabidi.
Sementara, Aset Daerah yang dikelolah secara Mandiri oleh PT Petro Muba yaitu Kilang Muba telah dipergunakan untuk Menampung Hasil Minyak ilegal dari Tambang Tradisional Rakyat.
Semetara itu direktur PT Pertro Muba Khadaffi saat di konfirmasi melalui akun WhatsApp nya tidak ada jawaban sampai berita ini di tayangkan tetap tidak ada jawaban. (*)