MUBA,JR.ID – Kebijakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang Group musik dan Organ Tunggal untuk memutar Houst musik atau lagu remix di Sumatera Selatan, mendapat apresiasi dari Rafik Elyas salah-satu wartawan senior (tua) yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tak hanya apresiasi, laki laki yang semasa mudanya sempat malang-melintang di dunia hiburan ini juga mengaku sangat mendukung kebijakan Kapolda Sumsel tersebut. Karena menurut dia langka ini sangat tepat untuk menekan peredaran narkotika di Sumsel.
“Tujuan pak Kapolda melarang group musik dan organ tunggal untuk tidak melayani house musik atau lagi remix itu, untuk menekan peredaran narkoba dimasyarakat. Kebijakan ini sangat tepat dan bagus.
Selaku jurnalis saya sangat mendukung bahkan mengapresiasi ketegasan pak Kapolda dalam memberantas peredaran narkoba di Sumsel khususnya di Musi Banyuasin,” ujar Rafik Elyas saat dibincangi, Jum’at (13/1/2023) pagi.
Ia mengatakan, bahwa hiburan di siang hari yang digelar pihak penyelenggara hajatan seusai acara inti itu, berpotensi merusak generasi. Karena sekarang ini, pelaku hajatan sering mendatangkan DJ Dugem dari luar daerah yang biasanya digunakan untuk menghibur para tamu di klub malam atau diskotik.
“Jadi seusai acara inti, biasanya hiburan diteruskan dengan acara muda-mudi hingga sore. Dalam acara muda-mudi itu musik remix lebih tenar dan digemari, karena dianggap lebih asyik untuk berjoget atau dugem secara bersama-sama sambil geleng-geleng kepala. Apalagi pihak penyelenggara hajatan mendatangkan Disk joki atau DJ Dugem, itu acaranya pull remix hingga sore, disitu juga terdapat jualan minuman keras dan minyak angin cap kapak, nah ini perlu diwaspadai, terutama bagi para orang tua, untuk apa minyak angin cap kapak diacara siang bolong itu,” imbuhnya.
Menurut Rafik Elyas, untuk mengatasi agar jangan sampai group musik/organ Tunggal melayani House musik atau lagi remix sangat lah muda. “Selain jurnalis saya ini juga mantan seorang musisi. Musik remix itukan pakai Disket. Jadi untuk mengatasinya, cukup dengan dibuatkan surat penyataan terhadap owner atau pengusaha hiburan agar pemain keyboard nya tidak membawa disket,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang Group musik dan Organ tunggal untuk memutar house musik atau melayani lagu remix untuk menekan peredaran narkotika di masyarakat.
Dikarenakan menurut orang nomor Wahid di Polda Sumsel itu, house musik ataupun lagu remix di acara organ tunggal berpotensi mengundang para pengedar maupun pecandu narkoba hingga terjadi transaksi.
Ia juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas menjurus ke narkoba atau kasus kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
“Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertindak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut,” ujar Kapolda.
Adapun layanan aplikasi Banpol di nomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat di Sumsel melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp. (*)