Polsek Sanga Desa Tuntaskan Perkara Pencurian dengan Cara Restorative Justice

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Tepat pada Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin Polda Sumsel menyelesaikan perkara Secara Restorative Justice, Jumat (30/9/2022) sekira pukul 07.00 wib di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) desa Ngulak III, kecamatan Sanga, kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Pencurian.

Korban ialah, Bela Agustina Binti Rantika (21) Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang beralamat, dusun I, Pengage, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Diketahui, terlapor atasnama Delina Oktavia Binti Segitar Alam (19) yang juga ternyata adalah Karyawan PT PNM (Permodalan Nasional Madani).

Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrK mengatakan, Pada hari Jumat 30 September 2022 sekira pukul 07.00 wib di kantor Mess PT PNM (Permodalan Nasional Madani) desa Ngulak III Kec Sanga kabupaten Muba, telah terjadi pencurian Hp Iphone 11 warna Purple dengan Nomor Provider Telkomsel 0822-6691-6536 dengan IME1:35-398210-541990-3, IME2:35-398210-533183-1 milik korban Bela Agustina Binti Rantika yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Dengan cara pada saat korban selesai menelfon orang tuanya dengan menggunakan HP I-Phone 11 tersebut kemudian meletakkan di atas jok sepeda motor kemudian korban menemui orang tuanya yang sudah menunggu di depan Mess, setelah itu korban mandi hingga korban melakukan brefing pagi,” kata Imam Dipsa Maulana, Minggu (27/11/2022).

Dilanjutkannya, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu korban akan mengambil Hpnya namun Hp tersebut sudah tidak ada lagi. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsirkan sekitar 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa,” sambungnya.

Terakhir, Dengan membawa surat perdamaian yang menerangkan bahwa antara korban dan terlapor telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara yang dilaporkan secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sesuai perintah Pimpinan tertinggi Kepolisian Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba, Restorative Justice adalah cara dan langkah kita dalam memberikan Solusi kepada Masyarakat untuk menyelesaikan Persoalan yang ada,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *