Cari Solusi dan Segera Dilegalkan, Dr Wandi Subroto : Kami Apresiasi Kinerja Pemkab Muba bersama Forkopimda

MUBA, JEMBATANRAKYAT.ID – Percepatan dalam mencari solusi untuk melakukan suatu Terobosan bagi Sumur Minyak Tradisional sepertinya menjadi keseriusan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Terbukti, dalam beberapa waktu terakhir Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi bersama Forkopimda menemui Pangdam, Kapolda Sumsel, dan Danrem untuk melakukan pembahasan terkait Sumur Minyak Tradisional tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak sampai disitu saja, Pj Bupati Apriyadi pun menemui Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purn Moeldoko untuk mencari solusi dan jalan terbaik untuk Pengelolaan Sumur Minyak tersebut.

Keseriusan ini juga dibuktikan dengan munculnya Arahan Presiden RI Joko Widodo melalui 4 Poin arahan Presiden untuk Sumur Minyak Tradisional Masyarakat diantaranya sebagai berikut.

1. Agar dikaji dan dicarikan solusi penyelesaian permasalah Sumur Minyak Masyarakat. Sehingga rakyat mendapatkan keuntungan dari sisi ekonomi daerah membuat perputaran uang dan Lingkungan aman. Berikan Legalitas apabila diperlukan dan ditunjuk pihak yang bersedia mendampingi.

2. Tetapkan Standar – standar tertentu yang harus diikuti, pemerintah dapat mengedukasi rakyat dalam mengelolah sumur. Jangan terjadi hal – hal yang membahayakan rakyat lingkungan.

3. Presiden RI Setuju bahwa kegiatan yang masuk wilayah kerja diserahkan ke Kontraktor KKKS dan untuk yang diluar wilayah diberikan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal terpenting adalah jangan sampai terjadi hal yang membahayakan rakyat dan lingkungan.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar melakukan konsolidasi dan Koordinasi untuk menindaklanjuti hal – hal yang dibahas dalam Rapat Internal tanggal 12 April 2022.

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Civitas Akademisi sekaligus Pakar Hukum di kabupaten Musi Banyuasin Dr Wandi Subroto SH MH yang mengutarakan ada 4 poin yang harus dilakukan Pemkab Muba.

“Beberapa Poin itu diantaranya, Advokasi adalah bagaimana masyarakat yang berusaha di bidang penambang minyak rakyat harus di lindungi dengan payung hukum yang jelas,” kata Dr WS sapaan akrabnya, Jumat (25/11/2022).

WS menyarankan, selain Advokasi kita pun harus memperhatikan sektor K3, Pihak penambang harus di berikan semacam pelatihan demi keselamatan pekerja dan orang di sekitar tambang.

“Rehabilitasi pasca tambang. Ini merupakan komitmen para penambang dan pemodal untuk bertanggung jawab dalam upaya pemulihan lingkungan pasca tambang dan pada saat penambangan supaya tidak merusak lingkungan,” ungkap Dr WS.

Terakhir, kita juga harus memperhatikan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah harus membuat Perda atau Peraturan Persentasi penghasilan untuk pemasukan daerah atau negara.

“Solusinya untuk mengakomodir semua ini harus ada badan menaungi atau yang bertanggungjawab untuk semua penambang ini,” tukasnya. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *