Dr WS : Mari Cari Solusi Terkait Advokasi, K3, Rehabilitas Pasca Tambang, dan PAD

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Salah satu Akademisi Dr Wandi Subroto SH MH angkat bicara Perihal Solusi Aktivitas Tambang Minyak Tradisional di kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (23/11/2022).

Dr Wandi Subroto SH MH mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba Apriyadi MSi bersama Forkopimda dalam meminimalisir aktivitas Tambang Minyak Tradisional yang beberapa waktu lalu berdampak kepada lingkungan sungai.

Bacaan Lainnya

“Kita Apresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pj Bupati bersama Forkopimda dalam kasus tersebut. Akan tetapi kita juga jangan sampai mengorbankan kepentingan ekonomi Masyarakat yang hanya bekerja mengais rezeki di sana,” kata Dr WS.

Ia menilai, perihal ini perlunya kajian-kajian yang melibatkan semua unsur lapisan masyarakat agar dapat menelurkan solusi apa yang dapat digunakan dan langkah apa yang bisa diambil dalam mendukung Pemkab Muba menekan angka Aktivitas Tambang Minyak Tradisional.

“Akan tetapi dari Aktivitas Tambang Minyak Tradisional Pemkab Muba juga jangan sampai menjadi korban. Mari kita duduk bersama mencari Solusi yang ada, agar tidak saling merugikan satu sama lain,” jabar Akademisi bergelar Doktor ini.

WS menjelaskan, beberapa hal yang perlu di Perhatikan oleh Pemkab Muba dalam kegiatan Tambang Minyak Tradisional diantaranya, Advokasi, K3, Rehabilitasi Lingkungan Pasca Tambang, dan Penerimaan PAD.

“Dari Sektor Advokasi Legalitas yang dimiliki haruslah wajib kita perhatikan agar tidak bertentangan dengan Hukum dan Aturan yang berlaku. Berkenaan dengan K3, Standarisasi keamanan dan keselamatan menjadi kewajiban, agar pelaku tambang yang tergolong masyarakat awam dapat terhindar dari Insiden Kecelakaan saat bekerja,” imbuhnya.

Terakhir, Rehabilitasi Lingkungan Pasta Tambang dan Penerimaan PAD. Ini langkah wajib Pemkab Muba yang semestinya segera ditentukan dengan menyelaraskan aturan dan kebijakan yang berlaku.

“Jangan sampai dampak lingkungan Pasca Tambang mengakibatkan tercemarnya Lingkungan Masyarakat agar tidak menimbulkan Konflik Sosial dan Ekonomi. PAD, ini wajib kita kaji mengingat hasil yang dikeluarkan oleh Hasil Bumi kita itu bukan nilai yang kecil. Pemkab Muba harus segera melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Unsur lainnya dalam menangani Kasus ini,” tutup Akademisi sekaligus Tokoh Masyarakat Muba ini. (RS1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *