SUMSEL,JEMBATANRAKYAT.ID – Modus sembunyikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg), dalam kotak kecil yang bertuliskan Pempek Asli Cek Ida, pelaku Hamdy berhasil diringkus Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).
Anggota Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel yang melakukan Razia di pangkal jembatan, Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan dengan menggunakan motor Honda Scoopy nopol BG 4144 JAK.
Alhasil, dari razia tersebut didapatkan sabu sebanyak 5 Kg di dalam kotak kecil yang bertuliskan Pempek Asli Cek Ida. Hal ini dikatakan oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi MH disela-sela press release, Selasa (4/10).
“Dari tangkapan tersebut, anggota kita melakukan pengembangan. Dimana dari hasil keterangan pelaku bahwa barang itu dari Palembang untuk di antarkan ke penginapan Doa Ibu di Jalan Lingkar Randik 20 Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),” ujar Brigjend Pol Joko.
Dikatakan Brigjen Pol Djoko, berdasarkan informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang di penginapan sesuai dengan informasi yang didapatkan pelaku.
“Anggota kita menangkap pelaku atas nama Aan Irawan Alias Yan, kemudian anggota kita langsung membawa keduanya ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Brigjend Pol Djoko menyebut, bahwa terungkapnya hal ini berkat laporan masyarakat yang menyatakan adanya pengiriman narkotika ke wilayah Musi Banyuasin.
“Dari laporan itulah anggota kita melakukan Razia di pangkal jembatan desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin dan berhasil mengamankan dua pelaku di tempat berbeda,” tuturnya.
Menurut KaBNNP Sumsel, bahwa para pelaku ini termasuk sindikat Palembang – Pekanbaru – Batam.
“Untuk barangnya sendiri, kita dapatkan dari luar Indonesia yakni berasal diduga dari Malaysia. Kita pastikan akan melakukan pengungkapan terhadap jaringan atasnya, terhadap pengendali dan pemilik barang,” katanya.
Sementara itu, pelaku Hamdy mengatakan, bahwa sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Satu paket sabu, saya mendapatkan upah Rp1 juta,” tukasnya. (*)