MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Kepolisian Resort Musi Banyuasin mengamankan para pelaku pengeboran sumur minyak secara Ileggal yang mengakibatkan minyak mentah bercampur gas muncrat setinggi kurang lebih 10 meter yang terjadi di Dusun Kampung Baru kelurahan Keluang, kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) baru-baru ini.
Masing-masing pelaku yakni, Eka Candra, Karjaya Yusuf, dan Robin ketiganya merupakan warga Lampung. Sementara pemilik sumur yang diketahui bernama, Cantul, Selamat, Nopen dan Benu warga Keluang serta pemilik lahan bernama Wawan dan Anes juga warga Keluang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat menggelar pres rilis di Mapolres Muba, pada Jumat (16/9/2022). Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH yang diwakili Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu SIK, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari.
“Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut. Namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya dan mengotori lingkungan termasuk sungai di dekatnya,” ujar Kabag Ops dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio dan Kasubag Humas AKP Susianto.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dibackup oleh Polda Sumsel. “Untuk antisipasi dilokasi semburan minyak, kita sudah menetapkan status quo dan personil juga sudah dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah disana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan,” tegasnya.
Lanjut Kabag OPS, kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Milyar.” cetusnya. (*)