K MAKI : Dugaan Pembayaran Termin Akhir 15 Persen Pengerjaan Gedung RSUD Sekayu Langgar Klausal Kontrak

(Foto : Ilustrasi Gedung RSUD Sekayu)

MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Adanya dugaan RSUD Sekayu membayar termint akhir sebesar 15% dari nilai kontrak pembangunan RSUD Sekayu kepada kepada fihak diluar perjanjian kontrak mencuat dan menjadi viral. Bila memang benar terjadi pembayaran terminj kepada fihak lain dan melanggar klausal kontrak maka ini akan berpotensi tindak pidana korupsi.

Sebelumnya mantan Direktur RSUD Sekayu dan telah wafat sekaligus PPK kegiatan, dr Makson Parulian Purba menyatakan pencairan dana 15% progress fisik masih tahap proses. Ia juga menyatakan pihaknya bukan menahan yang sisa uang 15% namun masih dalam proses di PT SMI penyedia dana pinjaman.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami jelaskan, pembayaran ke pihak ketiga itu bukan belum dibayarkan, tetapi karena PPK yang menahan pembayaran tersebut. Dan proses pencairan dari PT SMI yang harus memenuhi SOP, dan saat ini masih dalam proses,” ungkap Makson kala itu saat ditanya awak media.

Selanjutnya Makson juga menyatakan pembangunan gedung RSUD Sekayu dibiayai oleh dana talangan pinjaman PT SMI, maka semua proses keuangan mengikuti SOP dari PT SMI . “Jadi, bila syarat berkas administrasi sesuai dengan SOP PT SMI, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah.

Setelah itu baru PPK bisa membuat Surat Perintah Membayar (SPM) agar uang tersebut bisa di cairkan ke rekening penyedia,” terangnya.

Selaku PPK Makson menjelaskan pihaknya akan membayarkan sisa uang ke pihak kontraktor bila pembangunan gedung sudah selesai. Tidak ada kerugian negara dan di buktikan dengan audit investigative oleh instansi yang berwenang. Berdasarkan prinsip kehati- hatian agar tidak ada permasalahan di belakang hari karena RSUD Sekayu sebagai owner.

“Jadi saat ini proses pembayaran masih di PT SMI selaku penyedia dana pinjaman dan kita tunggu saja sesuai SOP PT SMI, sehingga pencairan pembayaran bisa dilakukan sesegera mungkin,” ujar Makson ke awak media kala itu.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bekerjasama dengan PT Sarana Multi Inprastruktruk (SMI) dalam pembiayaan Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Administrasi Rumah Sakit Umum daerah Sekayu. Melalui Kontrakor PT. Citra Prasasti Konsorindo pada tanggal 30 Desember 2020 Melakukan Penandatangan Kontrak Kerja Pembangunan Rumah Sakit, dengan Nilai Rp. 151.121.905.000.
“Ini merupakan cita – cita Bupati Musi Banyuasin untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi Masyarakat Musi Banyuasin serta menjadi icon layanan kesehatan yang prima, semoga pelaksanaan pembangunan ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita bersama”, jelas dr Makson Parulian Purba, MARS.

Sementara itu, Yulianty, pimpinan PT Citra Prasasti Konsorindo menyampaikan “ Kita akan melaksanakan pembangunan Rumah sakit sesaui dengan kontrak kerja dan berusaha semaksimal mungkin agar pembangunan ini dapat sesuai target dan waktu yang telah ditentukan, semoga pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan”.

Menyikapi polemik dan kisruh pembayaran progres 15% yang diduga di terima fihak lain K MAKI kembali angkat bicara, “apakah dr Makson yang menandatangani SPM selaku PPK ataukah PPK pengganti”, kata Deputy K MAKI dengan mimik bertanya. “Kenapa bisa terjadi perubahan No rekening kontrak dan apa ada persetujuan dari penanda tangan kontrak perubahan spesimen tanda tangan penyedia”, papar Feri Kurniawan lebih lanjut.

“Ini perkara besar bukan main – main dan akan melibatkan banyak fihak terkait dan apakah ada unsur pemalsuan dokumen dalam pencairan sebagai lampiran SPM”, imbuh Feri Kurniawan dengan kening berkerut.

“Sebaiknya segera inspektorat memanggil fihak RSUD Sekayu dan meminta penjelasan sebelum masalah ini membuka aib yang lebih besar”, pungkas Feri Kurniawan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *