MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Santer diberitakan oleh Media di Sulawesi Tengah terkait pemindahan dan Akuisisi Muba Babel United menjadi Persipal Palu, Praktisi Hukum kabupaten Musi Banyuasin Dr Wandi Subroto Angkat Bicara Perihal tersebut.
Dikutip dari laman Tribulpalu.com, Persipal Palu membeli klub itu untuk mengambil kursi di Liga 2.
Manajemen Persipal Palu Takbir Larekeng mengatakan, kepastian itu setelah proses administrasi dan penandatanganan kontrak rampung.
“Tinggal menunggu penyerahan secara seremonial,” ujar Ketua Partai PSI Sulteng tersebut kepada TribunPalu.com, Rabu (29/6/2022).
Hal ini seolah menimbulkan Kontrofersi dikalangan Masyarakat kabupaten Musi Banyuaisn, pasalnya beberapa waktu lalu, guna melaksanakan Pembinaan dan Penjaringan Pemain untuk Club berjuluk Laskar Ranggonang tersebut.
Penjaringan dilaksanakan melalui Event yang bernama Liga MCF dengan di topang oleh CSR yang dikelola oleh Muba Corporate Forum. Diperkirakan CSR dari Perusahaan-perusahaan dan Bank Daerah tersebut hampir Puluhan Milyar masuk ke kas MCF.
Namun disayangkan, kabar yang beredar terkait Akuisisi Muba Babel United FC ke Persipal Palu tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Masyarakat kabupaten Bumi Serasa Sekate.
Dr Wandi Subroto menilai, ada kejanggalan dibalik Akuisisi Muba Babel United FC ke Persipal Palu, kita ketahui Perusahaan-perusahaan di kabupaten Musi Banyuasin ikutserta menopang melalui CSR.
“Artinya ada pelaporan secara resmi kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin. Jangan sampai ini menjadi sebuah kasus yang menimbulkan cerita baru untuk kabupaten kita,” ungkap Dr Wandi Subroto.
Dan perlu dipertegas lagi, bahwa ada berapa Forum CSR yang seharusnya diberikan amanah khusus untuk menjalankan Laju CSR dan Realisasinya seperti apa ?. “Kita kira perlu Evaluasi dan Pengkajian khusus terkait Muba Corporate Forum, karena tata kelolanya berkaitan dengan CSR yang direalisasikan kepada kabupaten Musi Banyuasin,” cetusnya.
Dilanjutkan WS, PJ Bupati Muba harus segera memberikan Klarfikasi dan Evaluasi segera ada apa Klub Sepak Bola milik kita ini bisa di Akusisi tanpa adanya pemberitahuan secara Resmi kepada Pemerintah Kabupaten.
“Kalau memang benar adanya, artinya itu sudah menimbulkan Persoalan Hukum, ini merugikan kita yang tidak mengetahui adanya Topangan CSR untuk Klub Sepak Bola Muba Babel United,” imbuhnya.
Dan PJ Bupati Muba juga harus segera memanggil Pihak – pihak yang terlibat di dalam Kepengurusan Muba Babel United, karena tidak mungkin mefeka tidak mengetahui hal semacam ini.
“Dan kita juga menunggu status Klub Sepak Bola ini, apakah milik kabupaten atau milik perseorangan. Dan juga pihak DPRD Muba jangan berdiam diri. Saat ini di harapkan kepada pihak terkait untuk segera memberi penjelasan terhadap ke pemilikan Klub Sepak Bola kebanggan urang Muba,” tukasnya. (RS1)