MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Penadahan. Tersangka Topik Hidayat alias Upik (26) yang sehari-harinya merupakan seorang Petani (Pekebun) yang beralamat di dusun III RT 003 desa Muara Punjung, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba, akhirnya digelandang ke Mapolsek Babat Toman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti membeli barang hasil kejahatan, Sabtu (11/6/2022).
Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi melalui Kanitreskrim Polsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH mengatakan, tersangka diduga menadah barang yang patut diduga didapat dari hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
“ Dasar penangkapan tersangka adalah Laporan polisi No.LP/B-18 /VI/2022/SPKT/SEK BABAT TOMAN/RES MUBA/POLDA SUMSEL,Tanggal 08 Juni 2022. Pelapor atas nama Muhamad Rogial yang merupakan warga dusun III desa Beruge, kecamatan Babat Toman Kab.Muba,” kata IPTU Lekat Hariyanto melalui pesan singkatnya.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib di dusun III desa Beruge, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.
Sementara tersangka mengaku membeli barang tersebut pada bulan 5 (lima) sekira Pukul 10.00 Wib di rumah tersangka tepatnya Dusun III Desa Muara Punjung kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.
Pada saat itu tersangka baru pulang ke rumah dan di ikuti oleh Alex yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Alex yang sudah dianggap sebagai pamannya tersebut menawarkan satu unit televisi bersama receiver.
“ Tersangka sempat menolak karena takut barang tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun karena sudah merasa dekat Alex (DPO) berhasil meyakinkan tersangka dan membeli barang tersebut,” terang Kanitreskrim.
Setelah Alex berhasil meyakinkan dengan sejumlah alibi, lanjut Kanitreskrim, tersangka Upik langsung membayar uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) minggu dari pembayaran tersebut tersangka bayar lagi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) jadi total keseluruhan baru tersangka bayar sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Setelah itu, sisanya akan dibayar setelah tersangka selesai menjual para (karet) kemudian tersangka Alex pun langsung pergi dari rumah tersangka sementara TV dan Receiver tersebut dititipkan tersangka Upik di rumah mertuanya yang tidak jauh dari kediamannya.
Sementara itu, tersangka ditangkap dikediamannya setelah Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Penadahan barang yang patut diduga didapat dari hasil kejahatan di dusun III desa Beruge, kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah berhasil di lakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari Alex (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan di polsek babat toman guna kepentingan lebih lanjut.
“ Bersama tersangka ikut diamankan 1 (satu) Unit TV merk LG LED 24TL520V/60cm/24inch, berwarna hitam dengan ciri-ciri atau tanda ada tulisan MR di bagian belakang TV, 1 (satu) Unit Receiver merk OPTUS berwarna hitam dengan ciri-ciri atau tanda ada tulisan MR di bagian bawah receiver. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,-(enam belas juta rupiah),” pungkas Iptu Lekat Haryanto SH MH. (*)