MUBA,JR.ID – Polsek Keluang berhasil membongkar jaringan pengedar pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Keluang. Dalam penangkapan itu polisi mengagalkan Peredaran 5 (Lima) Paket sabu seberat 6,30 (Enam Koma Tiga Nol) Gram. Satu orang pengedar ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu dilakukan, Selasa (06/01/26) sekira pukul 20.15 Wib, di kebun karet Tebing Amid di Kel. Keluang Kecamatan Keluang, Kabupaten. Muba.
Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, STrK SIK menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Dapat informasi, anggota kita dilapangan langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.
Sambungnya, tersangka pada saat itu sedang sendirian mengendarai sepeda motor tepatnya di kebun karet Tebing Amid di Keluang Kecamatan. Keluang.
Tersangka saat diberhentikan petugas berusaha melarikan diri dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan di temukan botol permen merk HAPPYDENT di box depan sebelah kiri sepeda motor yang berisikan di duga Narkotika berjenis sabu.
“Tersangka sudah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek,” jelasnya.
Polsek Keluang Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Jadi tersangka SY (29) Dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba untuk proses selanjutnya,” tutupnya. (*)



