MUBA,JR.ID – Oknum “RC” sang pemilik sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang menewaskan 3 orang hingga kini tak kunjung menunjukkan kepastian hukum.
Pasalnya Oknum “RC” hingga kini masih berkeliaran dan beraktifitas tanpa ada pemeriksaan maupun proses hukum yang dijalankan terkait kebakaran sumur minyak miliknya.
Hal ini tentunya menimbulkan spekulasi bahwa Aparat Penegak Hukum Polres Musi Banyuasin masuk angin dan diduga menerima setoran dari kasus sumur minyak terbakar “RC”.
Menyoroti hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra,S.H.,CMSP menilai Polres Muba tidak menunjukkan keseriusan dalam penegakkan hukum.
Ia mengatakan, “RC” bebas menjalankan kegiatannya di Dinas PUPR Muba tanpa takut hukum menjeratnya.
“Apa yang terjadi dengan hukum di Muba, proses hukum harusnya ditegakkan seadil-adilnya dan transparan. Kami harap jangan ada pembedaan antara pejabat dan masyarakat biasa. Apakah pihak Polres Muba diduga masuk angin sehingga “RC” masih lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Riyan menegaskan pihaknya akan terus mengawal serius kasus kebakaran sumur minyak terbakar tersebut hingga “RC” ditetapkan tersangka.
“Kami tidak akan membiarkan kasus kebakaran ini berakhir serupa dengan kasus kebakaran sumur minyak sebelumnya di Kecamatan Keluang. Apabila Polres Muba tidak tegas dan berani menetapkan “RC” sebagai tersangka, maka kami akan mendesak Polda Sumsel mengambil alih penegakkan hukum,”tandasnya. (*(



