MUBA,JR.ID – Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin menyoroti sejumlah Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan RI Provinsi Sumatera Selatan di LHP Tahun 2024.
Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah sebanyak 57 Rekomendasi dan 13 Belum sesuai.
Ia menilai, adanya Rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti tersebut salah satunya menyangkut adanya Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai tidak didukung dokumen yang memadai.
“Dengan kelebihan Pembayaran TPP ASN sebesar Rp. 356.082.167,- dan Tunjungan Khusus Rp. 219.600.000,-,” kata Riyan.
Riyan mengatakan, hal ini menunjukan bahwa tingkatan serapan APBD Muba terkait Belanja Pegawai ini patut di evaluasi sekaligus menjadi acuan tahun 2025.
“Selain itu, Tahun 2026 kita dihadapkan dengan situasi yang kemungkinan sama dengan Tahun 2025, hal ini harus benar-benar disiasati oleh Pemkab Muba. Apalagi Jumlah Belanja untuk Prgawai hampir melebih 37 Persen,” cetusnya.
Selain itu, ada juga temuan Belanja Modal dibeberapa Instansi seperti, Dinas PUPR Muba, Disperkim, Setwan, Dispopar, dan Disdagperin.
“Dan ini juga harus menjadi Evaluasi jangan sampai temuan-temuan yang sudah menjadi Rekomendasi BPK tersebut lamban untuk ditindaklanjuti,” tukasnya. (*)















