Pemkab Muratara Buka Data: Hanya 2 dari 9 Koperasi Plasma PT DMIL yang Patuh Aturan

oppo_0

MURATARA|Jembatanrakyata.id – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memanggil sembilan koperasi plasma yang bermitra dengan PT Dendymarker Indah Lestari (DMIL) untuk menggelar audiensi di kantor Pemkab, Rabu (13/8/2025).

Audiensi ini membahas persoalan serius: ancaman pembubaran koperasi akibat tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Dari total sembilan koperasi yang mengelola 2.937 hektare lahan plasma, hanya dua yang tercatat pernah menggelar RAT. Jika tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, koperasi dapat dinyatakan bubar secara hukum.

Kepala Disperindagkop Muratara mengungkapkan, sejak menjabat pada 2023, pihaknya belum pernah menerima laporan RAT dari koperasi-koperasi tersebut.

“Audiensi ini penting untuk meminta klarifikasi langsung dari pengurus koperasi. Kami ingin tahu kenapa RAT tidak dilakukan dan bagaimana status pengelolaan plasma selama ini,” tegasnya.

Pemkab Muratara berencana melakukan verifikasi ulang terhadap data dan legalitas koperasi, sekaligus memeriksa pola kerja sama dengan PT DMIL.

Rapat dipimpin Asisten I Setda Muratara H. Alfianmaskah, ST, M.Si, didampingi Asisten II Hefi Aziz, SH, MH, Staf Ahli Bupati Ir. Suhardiman, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meri Siswani, SP, MP, serta Kapolres Muratara yang diwakili Dayulah. Dari pihak PT DMIL hadir Berlinson Damaink dan Gindo Gultom, sedangkan 9 koperasi diwakili H. Zainal Abidin dan H. Dedi Dahmudi.

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *