MUBA,JR.ID – Dalam langkah positif menuju pengembangan sumber daya manusia, Herryandi Sinulingga, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan komitmennya untuk mengutamakan warga Muba dalam dunia kerja.
Setelah menjalani tugas selama 6 tahun 1 bulan 18 hari di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Herryandi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh ASN dan seluruh tim Dinkominfo atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin. “Saya merasa terhormat dapat bekerja bersama tim yang luar biasa selama ini. Setiap momen di Dinkominfo telah membentuk pengalaman berharga yang akan saya bawa dalam tugas baru ini,” ujarnya.
Herryandi Sinulingga juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada Bupati Musi Banyuasin HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman. “Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk menjalankan amanah sebagai Kadisnakertrans. Saya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Muba,” tambahnya.
Dalam pernyataannya,Sinulingga menjelaskan fokus utama Disnakertrans ke depan, termasuk pengembangan sumber daya manusia, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan bagi pekerja.
Salah satu langkah penting adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan warga Kabupaten Muba yang memiliki KTP Muba dalam proses rekrutmen. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Musi Banyusian,” ungkapnya. Selasa (12/8)
Herryandi Sinulingga menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pihak dan sektor swasta. “Kami akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, industri, dan khusus migas untuk menciptakan peluang kerja bagi warga Muba yang berkelanjutan dengan sistem dan menjalankan aturan tindak lanjut Pengelolaan minyak dari sumur tua rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi sumur-sumur tua yang sudah beroperasi sebelumnya.
Ini bisa dikerjasamakan dengan kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat (melalui BUMD/Koperasi/UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak yang menjadi peluang tenaga kerja lokal Muba yang bisa kita manfaatkan Bersama sama khususnya peran Disnakertrans adalah untuk peningkatan kapasitas SDM sesuai yang dibutuhkan Ungkap Sinulingga ” hal ini dibahas bersama kepala Bapeda Muba Mursalin Disaat serah terima jabatan antara kepala dinas tenaga kerja herryandi Sinulingga AP dengan Mursalin, S.E., M.M.. yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas tenaga kerja Musi banyuasin dan sekarang menjabat kepala bapeda Musi Banyuasin.
Dengan dukungan Penuh Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman, Herryandi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan tugas dan fungsi Disnakertrans. “Bersama tim kerja Disnakertrans kita akan mewujudkan visi dan misi Muba Maju Lebih Cepat yang lebih dan Masyarakat sejahtera,”.
Sinulingga juga berharap dapat terus menjalin kolaborasi dan silaturahmi di setiap langkahnya. “Mari kita doakan agar saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik program kerja berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kadisnakertrans sebelumnya akan kita lanjutkan dan kita sempurnakan untuk peningkatan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat Muba,” tutupnya. (*)