Rapat Paripurna DPRD Muratara Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

MURATARA|Jembatanrakyat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (15/7/2025)

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, SH, yang dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Rapat hari ini merupakan bagian akhir dari proses konstitusional pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga Badan Anggaran, telah dilalui dengan baik. Kami mengapresiasi seluruh fraksi dan mitra eksekutif atas kerja sama yang solid demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat,” ujar Devi Arianto.

Lanjut Ketua, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada forum rapat paripurna. Melalui persetujuan bersama yang disampaikan secara aklamasi, seluruh anggota DPRD menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bupati Muratara dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 disusun sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mengacu pada standar akuntansi pemerintah, serta memperhatikan capaian indikator pembangunan daerah.

“Penetapan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

DPRD Muratara menekankan bahwa hasil evaluasi terhadap realisasi APBD 2024 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun berikutnya. Raperda yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan evaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Serta penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati sebagai simbol komitmen bersama dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *