MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Muba.
Tersangka yakni Burhan (70) warga Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba dan Hasan (54) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang merupakan pelaku pemerkosa. Sedangkan Agusnadi (59) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lapu SIK MH didampingi Kasat Reskrim Dwi Rio Andrian SIK, KBO Reskrim IPTU Indra Jaya, Kasi Humas IPTU Nazaruddin B SE MSi, Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan saat memimpin Pres Rilis di Mapolres Muba, Selasa (17/05/2022) mengatakan, Dua pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas dan seorang pelaku pencabulan berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda.
“ Dimana ketiga pelaku sendiri ialah Burhan, Hasan dan Agusnadi,” ujar Rivow.
Dijelaskan Rivow, untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan BN terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada bulan maret tahun 2021 yang lalu. Atas perbuatan bejat Burhan, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 Maret 2022.
“ Untuk penangkapan Burhan dilakukan pada, Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 17:30 wib di kediamannya. Ia akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rivow.
Lebih lanjut Rivow menjelaskan, sedangkan tersangka hasan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial KK pada bulan Juli 2021 di rumah korban. Atas perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada (15/04/2022)
“ Untuk penangkapan Hasan dilakukan pada hari selasa, (10/05/2022) sekitar pukul 15:00 wib di kediamannya. Tersangka akan kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” beber Rivow.
Ditegaskan Rivow, pengungkapan kasus pemerkosaan ini kita lakukan dengan cara pengambilan DNA.
Sementara itu, untuk kasus pencabulan yang dilakukan Agusnadi terjadi pada hari Jumat (29/04/2022) sekitar pukul 10:0 wib di dalam rumah tersangka. Saat itu tersangka Agusnadi membujuk korban berinisial CC untuk bermain dirumahnya dan menawarkan uang Rp 2.000, -. Lalu pelaku mengendong korban keruang tamu dan dibaringkan. Korban lalu dibaringkan di kursi dan pelaku memasukan jari telunjuk ke kemaluan korban.
Selanjutnya, pada hari Rabu (11/05/2022) sekitar pukul 17.30 wib tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
“ Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ” terang Rivow.
Saya imbau kepada para orang tua untuk lebih taat lagi dalam menjalankan ibadah.
“ Jangan lagi sering menonton film porno. Agar kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali,,” imbau Rivow mengakhiri.
Sementara itu tersangka BN berdalih khilaf memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
“ Aku kiro bini aku Pak, aku nyesal, ” akunya. (Ril)