MUBA,JEMBATANRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah Sekayu menyelenggarakan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum bertajuk Jaksa Masuk Kampus, Rabu (11/05/2022).
Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di ruang kelas STIH Rahmaniyah Sekayu itu dihadiri oleh Kajari Muba Marcos Simaremare SH MHum yang diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas SH Ketua STIH Rahmaniyah Sekayu Dr Wandi Subroto SH MH Staf Intelijen Kejari Muba Ardhy Azim SH dosen STIH Rahmaniyah Sekayu dan diikuti oleh 40 orang mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu.
Ketua STIH Rahmaniyah Sekayu Dr. Wandi Subroto SH MH saat membuka kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah melaksanakan program Jaksa Masuk Kampus di kampus STIH Rahmaniyah.
Menurut Dr Wandi Subroto program Jaksa Masuk Kampus tersebut menjadi forum akademik bagi seluruh civitas akademika di Kampus STIH Rahmaniyah Sekayu.
“Melalui forum akademik Jaksa Masuk Kampus ini, saya yakin akan menambah informasi tentang perkembangan hukum dan lembaga-lembaga hukum beserta tugas pokok dan fungsinya,” tegasnya.
Dijelaskan Dr. Wandi seluruh dosen dan mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu menyambut baik program Jaksa Masuk Kampus tersebut, sebab dapat menambah wawasan dan pengkayaan ilmu pengetahuan bagi dosen dan mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu.
“Semoga pemaparan materi yang dilakukan dapat menambah referensi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan perkuliahan, menyusun karya ilmiah hasil penelitian atau skripsi, serta mampu menyebarluaskan informasi ini kepada mahasiswa lainnya dan masyarakat umum,” harap Dr. Wandi Subroto.
Dalam penyampaian materinya dihadapan para mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu, Kajari Muba Marcos Simaremare, SH M.Hum., melalui Kasi Intelijen Abu Nawas, SH., memaparkan mengenai Hukum Pidana yang tercantum dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Restoratif Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan RI,” terang Abu Nawas, SH.
Saat diwawancarai awak media usai memberikan materi kepada para mahasiswa STIH Rahmaniyah, Kasi Intelijen Kejari Muba, Abu Nawas, SH., didampingi staf Intelijen Ardhy Azim, SH., menyampaikan bahwa tujuannya mengisi Mata Kuliah Hukum Pidana pada STIH Rahmaniyah Sekayu ini adalah menjalankan program Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel untuk melakukan penyuluhan hukum secara terus menerus kesemua lapisan baik ke sekolah sekolah, pesantren dan kampus.
“Kita ingin agar Jaksa khususnya Kejaksaan Muba ini semakin dekat semua komponen masyarakat, apalagi dengan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita bimbing dan kita gandeng agar kelak menjadi pemimpin dimasa masa yang akan datang, dan agar adik-adik mahasiswa ini memiliki integritas, profosional dan memahami hukum berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” beber Abu Nawas SH.
Disampaikan Abu Nawas SH bahwa dengan adanya penerangan hukum dan penyuluhan hukum itu pihaknya berharap dapat menjadi upaya pencegahan dini terhadap potensi perbuatan melawan hukum.
“Artinya cegah dini terhadap mahasiswa agar terhindar melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Abu Nawas SH. (Ril)