Pembalakan Liar Marak Terjadi di Muratara, Ancaman Bencana Mengintai

MURATARA|Jembatanrakyat.id-Pembalakan Liar atau illegal logging marak terjadi di hutan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) khususnya di Kecamatan Ulu Rawas, Praktik perusakan lingkungan bahkan sudah masuk dalam hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Aktivitas ini terus terjadi diduga karena ada pembiaran dari aparat penegak hukum, Senin (20/1/2025)

Menurut AG (38) kerusakan hutan akibat penebangan liar ini juga berdampak pada infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Aktivitas truk bermuatan kayu yang melewati jalan-jalan tersebut dapat mempercepat kerusakan badan jalan, mengingat beban berat yang dilalui. Hal ini tentu menambah beban pemerintah daerah dalam upaya pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, dan selain itu merusak ekosistem, Tuturnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.

“Maraknya perambahan hutan yang merusak lingkungan tersebut membuat Kabupaten Muratara dalam ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim, jika terus dibiarkan”.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Ulu Rawas, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya.

Hingga berita ini di terbitkan Camat ulu Rawas belum bisa dikonfirmasi melalui telpon terkait permasalahan ilegal logging,untuk Tanggapi respon terkait hal tersebut.

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *