Pelaku Insiden Kebakaran Penyulingan Minyak Desa Keban 1 Berhasil Diringkus Polsek Sanga Desa

MUBA,JR.ID – Tersangka Penyebab Terbakarnya Penyulingan Minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi, Senin (18/11/2024), Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa.

Setelah pemanggilan beberapa saksi dan dilakukan gelar perkara, Pelaku penyebab insiden tersebut atas nama Idil Fitri (36) ditetapkan sebagai tersangka dan diringkus Polsek Sanga Desa bersama Satreskrim Polres Muba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi menerangkan kronologi penyebab kebakaran penyulingan tersebut berdasarkan keterangan dari pemeriksaan tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa insiden tersebut disebabkan oleh pekerja dilokasi yang sedang membersihkan Tirup (kerak minyak) yang beku didalam tungku penyulingan minyak dengan cara dibakar,” terang Joharmen, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya IPTU Joharmen mengatakan dari Lokasi Insiden terbakarnya Penyulingan Minyak diamankan pula beberapa barang bukti untuk membedah kasus tersebut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dilokasi kejadian yaitu, 1 buah tungku minyak bekas terbakar, 4 keping atap seng berikut dengan tiang kayu pelindung tungku bekas terbakar, 1 buah ember cat yang berisikan tirup, 1 buah drum bekas terbakar, 1 batang pipa T dengan panjang 2,5 meter, 1 batang sekop dengan panjang 1,5 meter,1 batang pipa sekop pengair kerak dalam tangki dengan panjang 2,5 meter, 1 potong selang plastik bekas terbakar,2 unit blower,1 buah kerangka tedmon bekas terbakar dan 1 buah kerangka mesin bekas terbakar,” ungkapnya.

Sementara itu,Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH menyampaikan terkait penangkapan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa.

“Penangkapan tersangka telah dilakukan Tim gabungan Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa,” kata Bondan.

Dirinya menambahkan,Tersangka sementara itu akan dilakukan penahanan dan selanjutnya diproses hukum dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *