MUBA,JR.ID – Kepala Desa Memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tidak diperkenankan Kepala Desa beserta Aparatur Desa untuk terlibat dalam politik praktis pilkada serentak 2024 karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang.
Namun, untuk kabupaten musi banyuasin saat ini telah banyak ditemukan beberapa oknum ASN dan Kepala Desa serta perangkat Desa yang mulai menonjolkan diri dalam rangka mendukung Salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin.
Hal ini perlu ditegaskan kembali terhadap isu dan informasi yang beredar terkait pelanggaran netralitas yang mulai dilanggar. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harus lebih sigap menanggapi hal ini terutama para camat seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap kepala desa dibawahnya. Yang perlu diingatkan lagi tentang Undang-undang terkait netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat pemerintahan lainnya.
Dan baru-baru ini didapat salah satu pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais. Hal ini dibuktikan dengan beredar foto Kepala Desa Teluk Kijing 3 Yupanser Ahmad berfoto bersama Salah satu Paslon Bupati Muba Hj Lucyanti di Masjid Muhajirin Dusun IV Talang Duku Jaya, Desa Teluk Kijing.
Diduga melanggar netralitas dalam pilkada 2024, Camat Lais Marsopi dimintai keterangan mengenai adanya indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut sampai saat ini belum ada jawaban. (*)