MUBA,JR.ID – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan resmi mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan.
Hal itu berdasarkan lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pelantikan Kepala Desa itu juga bersamaan dengan Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga sama dengan jabatan Kepala Desa.
Salah satu Kepala Desa yang mendapatkan Penambahan Masa Jabatan yaitu Suharto Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi.
“Kami mengucapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih, semoga menjadi amanah untuk kami dalam membangun Desa Suka Maju,” kata Suharto, Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan, kami memohon dukungan dan doanya agar dapat berbuat dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk Warga Desa Suka Maju.
“Inshallah kami akan bekerja dengan baik sampai dengan selesainya masa jabatan kami berakhir nanti,” pungkasnya. (*)