MUBA,JR.ID – Petaka dialami seorang pengusaha alat berat Benyamin yang beralamat di Petamburan Jakarta Barat.
Berawal dari perkenalan Benyamin dengan Ahmad Fauzi seorang Wiraswasta yang beralamat di Bojang Bandung Barat yang kemudian diketahui berasal dari Sekayu Sumatera Selatan, hal ini dikisahkan oleh Benyamin saat menggelar Konfrensi Pers di Penginapan OYO Sukabangun I Palembang, Jumat (28/06/2024).
Benyamin menjelaskan, awalnya ia dikenalkan dengan Ahmad Fauzi melalui Darmanto rekan kerjanya sendiri, setelah perkenalan ini akhirnya terjadi kesepakatan sewa alat berat jenis Dozer Komatsun D-68 dengan sewa per-bulan 50 juta rupiah.
“seharusnya saya menyadari sejak awal dari pembayaran sewa saja sudah kurang menyakinkan, terbukti sistem pembayaran yang dicicil hingga saya juga yang menutupi sewa Louder trado untuk membawa alat berat tersebut menuju Sumatera Selatan, selanjutnya saya juga diminta meminjamkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton tahun 2010 milik saya kepada Ahmad Fauzi dengan alasan untuk keperluan mobilisasi dilapangan mengingat nanti lokasinya sulit dijangkau dengan kendaraan biasa,
Ahmad Fauzi berdalih kendaraan tersebut untuk melancarkan negoisasi dan penagihan uang sewa proyek, pada saat itu saya masih berpikir positip” beber Benyamin lirih.
Kecurigaan Benyamin muncul selama 4 bulan alat tsb dalam penguasaan oleh Arzin yang tidak membayar uang sewa alat berat tsb, dikuatkan dengan hilangnya signal GPS yang saat itu terdeteksi posisi terakhir alat beratnya berada di lokasi desa Tebing Bulang – sungai keruh/jirak MUBA pada 04/02/2024. akhirnya Benyamin memutuskan untuk mendatangi langsung lokasi dan mencari informasi tentang keberadaan alat berat miliknya tersebut.
Setelah sampai dilokasi Benjamin mendapat informasi bahwa alat beratnya sudah berpindah tangan dari si penyewa Ahmad Fauzi ke Arzin tanpa persetujuannya. malangnya lagi ternyata alat beratnya sudah dijual oleh Arzin, jelas Benjamin kepada media.
Benyamin menerangkan ia sebelumnya sudah berkeliling di daerah Tebing Bulang dan menemui langsung pihak keluarga Arzin ditemani oleh anggota Koramil setempat atas refernsi sahabatnya di Palembang, lanjut Benjamin ia dirayu pihak keluarga Arzin dan menawarkan uang senilai 160jt untuk tidak melaporkan masalah tersebut kepada Polisi karena alat beratnya sudah dijual oleh Arzin.
Akhirnya Benyamin melaporkan penggelapan alat beratnya ini di Polres Musi Banyuasin dengan nomor laporan STPL/135/IV/2024 POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, sabtu (27/04/2024) pukul 16.14 wib.
“yang membuat saya kecewa hingga kini sudah dua bulan lebih pihak Polres Muba belum mengambil tindakan tegas untuk menangkap pelaku penggelapan alat berat saya tersebut, saya takut kalau sudah terlalu lama pelaku dan alat berat berat milik saya ini sulit untuk dilacak keberadaannya kembali’’ lirih Benjamin.
“Bagaimana tidak melalui kuasa saya di Palembang, M Azhar menyampaikan bahwa, selama 2 bulan ini Dwi Septiawan selaku penyidik Satreskrim Polres Muba, belum melakukan gelar perkara padahal 2 orang saksi sudah diperiksa sebelumnya, saya berharap kepada Kapolres Musi Banyuasin untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus dari laporan saya ini’’,pungkas Benyamin. (*)