SUMSEL,JR.ID – Perkara korupsi PT SMS sisakan pertanyaan besar tentang teori hukum apa yang di pakai penyidik KPK dalam menyidik perkara.
“Apa bisa seseorang menjalankan sistem tanpa melibatkan orang lain yang punya hak memutus”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Apa teori hukum tentang secara bersama – sama sudah tak lagi di pakai”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Teeori tentang legalitas yang salah merupakan perbuatan melawan hukum yang di pidana”, kata Feri Kurniawan.
“Teori tentang hukum kausalitas dan causal instance.sepertinya sudah tak lagi di pakai dalam penyidikan”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Secara deskriptif yang menegaskan hubungan diperlukan antara dua jenis peristiwa, yang satu adalah sebab dan yang lain adalah akibat sepertinya juga tak lagi di pergunakan dalam penyidikan perkara PT SMS”, ucap Feri Kurniawan.
“Anomali hukum seperti yang di pertontonkan KPK ini ini menjadi preseden buruk penegakan hukum dan membingungkan mahasiswa hukum se NKRI”, papar Deputy K MAKI itu.
“Ini merupakan bibit pelanggaran etik penyidik yang harus disikapi Dewas KPK atau di biarkan menjadi modus mafia kasus”, tutup Feri Kurniawan. (*)