Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Polsek Bayung Lencir Banjir Karangan Bunga

MUBA,JR.ID – Apresiasi dan ucapan terimakasih dari keluarga korban dan masyarakat Bayung Lencir atas kerja keras dan kinerja Polsek Bayung Lencir yang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurhadi (48) warga desa Lubuk Harjo, yang terjadi, Jumat (23/02/2024) sekira pukul 20.00 wib di jalan Desa Simpang Bayat RT 02 RW 01 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka dimaksud adalah HM (53) warga Pancoran Jakarta Selatan yang berhasil ditangkap, Jumat (31/05/2024) sekira pukul 11.00 wib ditempat persembunyiannya di kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung, oleh Tekab 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh IPTU Eko Purnomo SH MH selaku Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik IPTU Dedy Kurniawan SH MH.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH MH saat dibincangi, Senin (03/06/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atas nama HM tersebut.

“Tersangka kami tangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Ledeng Kecamatan Cidadap Bandung, Jumat (31/05/2024) yang selanjutnya kami bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya berdua dengan kawannya yang sekarang masih buron, ia kenal dengan korban karena ia sering mencuci mobil ditempat tersangka bekerja sebagai tukang cuci mobil.

“Dan pada saat sebelum kejadian antara tersangka dan korban sudah janjian untuk ketemuan yang kemudian terjadilah pembunuhan terhadap korban diduga menggunakan palu dan pisau, karena saat ditemukan di TKP korban menderita luka jebol pada bagian kepala dan luka tusuk pada leher,” ungkap Eko.

Pada saat kejadian korban dianiaya ketika masih berada didalam mobilnya yaitu Toyota Fortuner warna Abu-abu metalik Nomor polisi K 9378 WH, dan saat olah TKP kami juga menemukan satu buah tas korban namun isinya sudah tidak ada, namun tersangka mengakui hanya mengambil handphone korban saja, kami akan terus mendalaminya.

“Untuk saat ini tersangka HM kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati,” tambah Perwira dengan balok dua di pundak ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *