Datangi Kejati Sumsel, Massa Desak Bongkar Indikasi Korupsi di KONI Sumsel dan Dispora

PALEMBANG,JR.ID — Pengelolaan dana hibah olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menjadi sorotan publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total belanja hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp580,5 miliar dengan realisasi Rp561,1 miliar (96,66 persen), tercatat Rp9,36 miliar dialokasikan kepada KONI Sumsel.

Bacaan Lainnya

Namun dalam uji petik audit, BPK menemukan persoalan mendasar mulai dari tahap perencanaan, dokumen perjanjian hibah, hingga pertanggungjawaban belanja.

Temuan tersebut memicu aksi unjuk rasa sejumlah organisasi penggiat demokrasi dan antikorupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

NPHD Tanpa RAB Terperinci
BPK menyoroti ketidaksesuaian proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan dalam Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam dokumen audit disebutkan, KONI Sumsel semula mengajukan hibah sebesar Rp23,69 miliar untuk 12 kegiatan operasional.

Namun setelah evaluasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel, yang disetujui hanya Rp 10 miliar untuk tiga program utama.

Masalah muncul pada dokumen NPHD yang telah ditandatangani. Dalam perjanjian tersebut, tidak terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci, melainkan hanya angka global per program.

BPK menilai kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan karena penggunaan dana tidak terikat pada komponen belanja yang jelas dan terukur.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui format NPHD yang digunakan mencontoh dokumen tahun sebelumnya serta dari provinsi lain, sehingga belum sepenuhnya menyesuaikan regulasi daerah.

Temuan Honorarium Ganda
Selain persoalan administrasi hibah, audit juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel sebesar Rp7,27 juta.

Sejumlah pengurus diketahui tetap menerima honor harian meski sedang melakukan perjalanan dinas. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan.

Dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 Mei 2025. Namun secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus potensi unsur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Aktivis Desak Kejati Turun Tangan
Temuan BPK ini menjadi dasar aksi massa dari sejumlah organisasi sipil di Palembang.

Koordinator aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, menilai persoalan NPHD bukan sekadar kesalahan teknis.

“Dalam LHP jelas disebut NPHD hibah KONI tidak sesuai ketentuan. Bahkan formatnya diduga menyalin dari provinsi lain. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut tata kelola dana publik,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Di tempat yang sama Koordinator CACA Sumsel, Reza Fahlevie, menyebut temuan BPK sebagai pintu masuk penegakan hukum.

Massa mendesak Kejati Sumsel untuk:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Melakukan penyidikan terhadap temuan yang disampaikan dalam LHP BPK perihal adanya NPHD dana Hibah koni sumsel yang Tidak Sesuai dengan Pergub Sumsel No:25 Tahun 2021.

2. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Periksa laporan pertanggung jawaban anggaran KONI Sumsel tahun 2024 tentang Honorarium pengurus dan lain sebagainya yang diduga dimanipulasi dan di palsukan.

3. Meminta Kepada Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Panggil dan Periksa keterlibatan oknum Dispora Provinsi Sumatera Selatan dalam proses Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel yang Patut Diduga, Tanpa adanya Proposal dan NPHD yang tidak Sesuai Pergub.

4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Meminta Keterangan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan, Yang diduga dan terkesan, Digunakan bukan untuk peningkatan Prestasi Olaraga

5. Memohon Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Jangan tutup mata dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora dan KONI Sumsel

Perwakilan Kejati Sumsel, Burnia, menyatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mempersilakan laporan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara itu, Mukri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan proses hukum.
“Dana hibah olahraga harus kembali ke tujuan utamanya: pembinaan atlet, bukan ruang abu-abu administrasi,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *