Dilema dan Dialektika Pengangkutan Batu Bara di Muba

MUBA,JR.ID – Dengan Keluarnya Intruksi Gubernur Sumatera Selatan. Maka, pertanggal 1 januari 2026 tidak di perbolehkan lagi angkutan Batubara untuk melintas menggunakan Jalan Umum. Muncul lah beberapa pertanyaan terkait efektivitas Surat Intruksi tersebut, apakah itu bermakna sebuah ketegasan dari sang gubernur? Atau hanya pamer ketegasan? Atau Apakah bentuk lain dari ketidak tegasan gubernur? Ataukah hanya sebuah wujud dari ketidakmampuan gubernur mencari solusi bagi para pengusaha batubara.?

Bacaan Lainnya

Sebab di dalam Undang-undang No 3 tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2021 dan peraturan lainnya (perda, pergub & perbup) sudah tertulis jelas Larangan bagi angkutan Batubara untuk menggunakan Jalan Umum, namun dewasanya kita hari ini tidak dapat juga mengkesampingkan ketergantungan Negara Republik Indonesia terhadap batubara, yaitu sebagai sumber energi utama untuk listrik (PLTU), penyumbang devisa negara melalui ekspor, penopang PDB nasional, penyedia lapangan kerja, serta bahan baku industri baja, kimia, dan pupuk. Dan lainnya.

Sekarang kita fokus pembahasan di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini jika kita perhatikan angkutan batubara yang melintas di jalan Umum seyogianya sudah tertib atau sudah terlihat tidak lagi melintas menggunakan jalan umum. Akan tetapi ada beberapa perusahaan batubara yang melakukan pengangkutan batubara menggunakan jalur sungai.

Memang benar secara harfiah dan secara umum tidak ada larangan pengangkutan batubara untuk menggunakan jalur sungai, terlebih lagi pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/kota) yang memiliki wewenang untuk mengimplementasikan aturan nasional dengan mengeluarkan regulasi-regulasi yang lebih spesifik dengan memperhatikan kondisi geografis di setiap daerah masing-masing. Akan tetapi Fenomena dan fakta saat ini sudah ada kejadian Kapal (Tongkang) angkutan Batubara yang menabrak jembatan hingga ambruk tepatnya di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Di beberapa aturan yang salah satunya di dalam Perbup Muba No 25 tahun 2019 memberikan pilihan atau mengizinkan Angkutan Batubara untuk menggunakan jalur sungai sebelum terwujudnya Jalan khusus atau hauling road. Tentu saja kalimat “dapat” melalui jalur sungai yang terurai di dalam kaidah hukum tersebut bermakna diskresi (bukan keharusan) artinya menunjukkan sebuah alternatif semata atau fakultatif. Dapat di lihat pada seluruh aturan apapun terkait pengangkutan batubara tersebut dalam penggunaan kalimat “dapat menggunakan jalur sungai” tersebut selalu berada dibawah pasal yang terdapat kalimat “wajib menggunakan jalan khusus”, sebab kalimat “wajib” adalah sebuah keharusan yang bersifat memaksa.

Tantangan bagi Gubernur Sumatera selatan dan Bupati Musi Banyuasin untuk bijaksana dengan memperhatikan kondisi fsikologis masyarakat Muba saat ini dan dengan mempertimbangkan asas pemanfaatan sungai yang sesungguhnya, sebab sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat merupakan bukan jalur yang tepat untuk pengangkutan batubara. Artinya pemberian izin pengangkutan batubara menggunakan jalur sungai Di Kabupaten Musi Banyuasin merupakan bukanlah hal yang bijak.

Di dalam aturan hukum a quo ada kalimat “dispensasi” yang maknanya yaitu memberikan dispensasi bagi perusahaan untuk mengangkut batubara menggunakan jalan umum. Terkhusus di Kabupaten Musi Banyuasin dengan memberikan dispensasi pengangkutan batubara menggunakan jalur sungai adalah tindakan yang tidak tepat.

Pada wilayah Kabupaten Muba Dimasa transisi atau dimasa proses pembangunan Jalan Khusus (Hauling) saat ini lebih tepatnya berikan saja Dispensasi kepada perusahaan tambang untuk menggunakan jalan umum (jalan Kabupaten & jalan Provinsi) dengan catatan diberikannya dispensasi tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat Muba dan dengan mempertegas bagian Kewajiban perusahaan untuk memperbaiki jalan-jalan rusak akibat mereka, selanjutnya wajib mentaati operasional jam kerja agar tidak mengganggu lalu lintas, serta dipertegas hal-hal teknis lainnya yang sifatnya agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat secara umum. Utamanya Pengawasan oleh pemerintah saja yang harus benar-benar dijalankan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *