MUBA,JR.ID – Dosa besar yang terbungkus dan rahasia kebal hukumnya Mafia Minyak Ilegal Supri dalam praktik pengeboran sumur minyak di Desa Macang Sakti secara perlahan mulai terkuak.
Usai merebaknya pemberitaan mengenai dirinya, menurut informasi Supri merasa diambang langit karena diduga dibekingi oleh salah satu Oknum Wartawan Televisi Nasional berinisial “PJ”.
Keamanan dan keleluasaan tersebut membuat Oknum Mafia Minyak Ilegal Supri bebas menggarap hutan dan lahan untuk dijadikan sumur minyak tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP menuding adanya keterlibatan Oknum Wartawan dalam praktik perusakan lingkungan tersebut merupakan Penyalahgunaan Profesi dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Adanya Oknum Wartawan TV Nasional “PJ” dalam membekingi kegiatan perusakan lingkungan ini selain melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tindakan ini juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan yang dijamin oleh hukum. Selain itu marwah insan pers juga dipertaruhkan, peran pers sebagai kontrol sosial malah dijadikan embel-embel untuk melindungi kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum,”ujar Riyan, Rabu (07/01/2026).
Ketua PJS Muba tersebut menegaskan pihaknya akan melaporkan Oknum Wartawan tersebut ke Dewan Pers dan Polda Sumsel, termasuk akan melaporkan kegiatan pengeboran Ilegal yang dilakukan Mafia Minyak Supri.
“Tidak ada yang kebal hukum mau itu Wartawan sekalipun, Wartawan bisa dijerat dengan pasal dan aturan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Adanya pengakuan dari Supri mengenai “PJ” yang ternyata Oknum Wartawan TV Nasional akan segera kami laporkan ke Dewan Pers. Kami akan mendesak Dewan Pers mencabut sertifikasi dan statusnya sebagai Wartawan karena menyalahgunakan profesi,” tegasnya.
“Selanjutnya kami melaporkan kedua orang tersebut ke Aparat Penegak Hukum karena terbukti merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat dengan pengeboran sumur minyak secara Ilegal,” tukasnya.



