Pemilik Penyulingan Terbakar di Mangun Jaya Berhasil Ditangkap Polsek Babat Toman

MUBA,JR.ID – Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi, Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kebakaran diketahui terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik AW (45).

Dari hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.

Api sendiri berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 buah drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang ± 2 meter bekas terbakar, 1 buah jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka Awaludim 45), warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.

“Iya, Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan SH MH.

Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya AW ditetapkan sebagai tersangka dan AW saat ini beserta barang bukti telah telah diblimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *