MUBA,JR.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin nampaknya menaruh perhatian serius terhadap aktifitas sumur minyak masyarakat yang ada di Kabupaten Muba.
Berbagai tahapan telah dilaksanakan Pemkab Muba termasuk menggelar sosialisasi dan pertemuan bersama pengusaha sumur minyak terkait mekanisme Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Adanya legalisasi membawa angin segar bagi pengusaha sumur minyak di Muba, namun tujuan daripada Permen ESDM tersebut turut dipertanyakan.
Selain memperbaiki tata kelola, legalisasi sumur minyak masyarakat juga menjadi harapan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Migas.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra,S.H menyoroti rencana Pemkab Muba yang terlihat serius memperjuangkan aspek sumur minyak masyarakat sebagai salah satu sumber PAD.
“Kita nantikan proses serta hasil dari Legalisasi tersebut. Sumur minyak masyarakat yang menjadi patokan sumber PAD akankah memberikan hasil yang signifikan untuk Pemkab Muba,” ujarnya.
Selain itu, Riyan meragukan apabila aktifitas sumur minyak bisa memberikan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan di Muba.
“Jangan terlalu berharap pada satu sektor saja sebagai sumber PAD, masih banyak kekayaan alam di Muba seperti perkebunan hingga pertanian yang harus dibenahi dan diperjuangkan,”ujarnya.
“Belum tentu dari sumur minyak tersebut masyarakat dapat mendapatkan kesejahteraan, karena melihat kondisi sebelumnya sampai sekarang usaha tersebut masih menguntungkan segelintir orang,” katanya. (*).



