
MUBA,JR.ID – Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman penting bagi para Jurnalis dan Wartawan dalam menciptakan Produk Jurnalistik.
Namun aturan tersebut terkadang tidak dipahami dengan baik oleh Wartawan, sehingga pada saat penertiban berita menimbulkan pro dan kontra yang terjadi.
Permasalahan yang timbul tersebut diakibatkan proses tahapan berita mulai dari verifikasi hingga publikasi tidak mengacu pada data dan fakta sehingga merugikan narasumber yang terkait.
Menanggapi fenomena ini, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra,S.H.,CMSP menghimbau para Jurnalis dan Wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Saat ini maraknya terjadi Wartawan terkena kasus pidana akibat dan sanksi akibat berita yang dibuat tidak berimbang alias tidak sesuai dengan kejadian dan fakta dilapangan. Kasus ini seharusnya menjadi bayangan bagi Wartawan agar kesalahan serupa tidak terulangi lagi. Karena itu Wartawan penting agar memahami Kode Etik Jurnalistik dan penerapannya dalam kegiatan Jurnalistik,” ujarnya.
Riyan menyebutkan bahwa Produk Jurnalistik yang tidak berimbang adalah bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik karena tidak menerapkan 11 prinsipnya.
“Saya mengingatkan Wartawan kedepannya memberikan pemberitaan yang akurat dan berimbang sesuai Pedoman KEJ dan UU Pers No 40 Tahun 1999 agar nantinya terjadi permasalahan bisa dilindungi oleh hukum,” jelasnya. (*)



