
MUBA,JR.ID – Sekelompok Pemuda mendatangi kantor Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Musi Banyuasin dan disambut secara langsung oleh ketua PJS Muba.
Hal tersebut cukup mengagetkan kami, sebab para pemuda tersebut datang secara tiba-tiba dan menyampaikan bahwa ingin menginformasikan sebuah peristiwa pelanggaran etik paran ASN dan/atau PNS di wilayah lingkup Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Ketua PJS Riyansyah Putra, SH.,C.MSP.
Ketika ditanya awak media, Para pemuda yang tidak mau disebutkan namanya demi menjaga privasi laporan tersebut belum mau menginformasikan secara spesifik siapa, dimana, dasar hukumnya dan apa permasalahan 12 orang ASN tersebut.
Namun para pemuda tersebut menegaskan bahwa laporan secara langsung telah mereka sampaikan secara terperinci berikut lengkap beserta bukti-buktinya ke Inspektorat Muba dan mereka akan mengawal laporan tersebut sampai dengan tuntas dengan beberapa penegasan, antara lain sebagai berikut :
1. Menuntut Inspektorat muba bertindak
proporsional dan profesional;
2. Meminta Bupati Muba Komitmen sesuai dengan surat Edarannya No 1070 tahun 2025;
3. Atas Dasar undang-undang serta surat edaran bupati itu sendiri, Memerintahkan Bupati melalui inspektorat menjatuhkan sanksi pemberhentian ke 12 orang ASN tersebut.
“Untuk lebih detail permasalahannya telah kami uraikan pada kronologi kejadian didalam laporan kami ke Inspektorat Muba,” kata salah satu pemuda tersebut.
Hal ini dapat mencoreng nama baik bupati apabila tidak di tanggapi dengan serius, kami siap aksi dan tentu punya HAK untuk menggugat Inspektorat Muba beserta Bupati apabila putusan / sanksi terhadap ke 12 ASN tersebut dinilai terlalu lemah dan tidak sesuat dengan aturan hukum,” tutup perwakilan pemuda tersebut. (*)



