
MUBA,JR.ID – Lemahnya Penegakkan Hukum terhadap aktifitas penambangan minyak di Musi Banyuasin kembali mengakibatkan kebakaran sumur minyak.
Insiden kebakaran tersebut terjadi, Sabtu 29 November 2025 malam. Sementara beberapa waktu yang lalu kasus kebakaran serupa juga terjadi di Kecamatan Keluang namun hingga saat ini tidak tindaklanjut Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin.
Sorotan tajam mengarah ke Polres Muba, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra,S.H.,CMSP mempertanyakan sistem hukum yang ada di Polres Muba.
Dirinya menuntut keberanian Kapolres Muba untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran sumur minyak tersebut.
“Sudah puluhan kali insiden sumur minyak di Kecamatan Keluang terjadi, namun minim proses hukum dilakukan. Kami sangat menyayangkan lumpuhnya sistem hukum di Polres Muba ini yang seolah dijadikan permainan,”ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Dalam mekanismenya, penambangan sumur-sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut telah menyebabkan jumlah kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Riyan membeberkan bahwa beberapa lokasi pengeboran sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin telah merambah ke Hutan Kawasan.
“Hutan dan lingkungan merupakan elemen penting dalam stabilitas alam, apabila jumlah hutan dan lingkungan rusak di Muba terus bertambah akibat penambangan sumur minyak dan pembiaraan dari Polres Muba terus berjalan, maka tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan terjadinya bencana alam,”ungkapnya.
“Contoh seperti bencana alam yang terjadi baik di Provinsi Aceh, Sumatra Utara hingga Sumatra Barat tersebut akibat dari rusaknya lingkungan dan ekosistem hutan yang berkurang,” tutupnya. (*]



