Masukkan Korbannya Kedalam Karung, Ayah dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALEMBANG,JR.ID — Kerja cepat Tim Gabungan aparat kepolisian Polsek Sanga Desa, Sat Reskrim Polres Muba dan Jatanras Polda Sumsel Akhirnya membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 2 x 24 jam pasca penemuan mayat laki-laki dalam karung di area sawah yang menggemparkan Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban RM (39), warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa.

Bacaan Lainnya

Di ulas Kembali Bahwa Penemuan mayat tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat warga menemukan karung mencurigakan di area sawah milik salah satu warga. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, diketahui isi karung tersebut adalah sesosok mayat laki-laki yang kemudian diidentifikasi bernama RM.

Dari informasi yang dihimpun, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban diketahui pamit meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Smash miliknya. Namun, keesokan harinya korban tidak kunjung pulang. Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di kebun milik warga bernama Elvis.

Keluarga korban yang khawatir kemudian melapor Aparat pemerintah desa pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, karena korban belum juga kembali sejak empat hari sebelumnya. Bersama warga, keluarga melakukan pencarian dan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, warga menemukan karung berisi mayat di area sawah Desa Ngulak III.

Setelah dilakukan identifikasi oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba di Puskesmas Ngulak dan Visum, hasil pemeriksaan sidik jari menunjukkan kecocokan dengan identitas korban RM. Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH membenarkan bahwa tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Berkat kerja keras dan sinergitas antara Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, serta Jatanras Polda Sumsel, dalam waktu 2×24 jam setelah temuan mayat, dua orang tersangka berhasil kita amankan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan peran (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *