Kades Batu Gajah Abaikan Putusan PTUN, Supremasi Hukum Dipertanyakan?

MURATARA|Jembatanrakyat.id – Polemik hukum di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mencuat ke permukaan setelah seorang kepala desa diduga mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang melalui putusan Nomor 04/G/2025/PTUN.PLG tanggal 30 Mei 2025, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/2025/PT.TUN.PLG pada 17 Juli 2025, secara tegas mengabulkan gugatan warga Desa Batu Gajah atas pemberhentian perangkat desa. Putusan tersebut kini telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa:

1. Surat pemberitahuan terkait pengangkatan perangkat desa tahun 2025 dinyatakan batal.

2. Pemecatan Jumariyah Hazanah dari jabatan Kepala Dusun 4 tidak sah, dan haknya harus dipulihkan.

3. Pemerintah Desa wajib membatalkan pengangkatan pejabat baru Kepala Dusun 4.

4. Kepala Desa sebagai tergugat diwajibkan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan.

Meski demikian, hingga September 2025, pihak Kepala Desa Batu Gajah belum juga melaksanakan amar putusan tersebut. Pihak penggugat telah melayangkan surat ke Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan Rupit, hingga Bupati Musi Rawas Utara, namun tidak ada tindak lanjut nyata, Jum’at (12/9/2025).

Sejumlah pihak menilai pengabaian putusan pengadilan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan prinsip demokrasi di tingkat desa. Warga pun mendesak agar pemerintah kabupaten hingga kementerian terkait turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Putusan pengadilan harus dijalankan. Jangan sampai hukum dilemahkan di desa, karena ini menyangkut martabat warga dan supremasi hukum,” tegas Jumariah, pihak penggugat.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pandi”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *