MUBA,JR.ID – Polisi Sektor Sanga Desa Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (18/08/2025).
Nasib naas menimpa Aang Tranggono tersebut bermula pada tanggal 14 agustus 2025. Korban menawarkan tersangka K untuk menjualkan mobilnya kepada tersangka A. Kemudian A menyuruh K untuk memberikan nomor handphone miliknya agar dihubungi oleh korban.kemudian tawar-menawar terjadi antara korban Aang dan tersangka A.
Selanjutnya pada 17 agustus 2025, korban dan tersangka A bertemu disalah satu warung kopi yang berada di Desa Macang Sakti. Korban saat itu menanyakan kepada tersangka A terkait kepastian jadi atau tidaknya membeli mobil tersebut.tersangka A beralasan bahwa uang miliknya belum cukup.
Keesokan harinya seusai menginap di warung kopi, korban dibangunkan dan tersangka A telah bersama rekannya yang dikatakan bahwa itu kakak iparnya.akhirnya korban, tersangka dan kakak ipar tersangka ke ketapat bening dengan maksud untuk bertemu keluarga tersangka namun ternyata keluarga tersangka tidak ada ditempat dan akhirnya ketiganya kembali ke warung kopi.
Setelah diwarung kopi tersangka ingin meminjam mobil korban dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit dirumah namun tidak diberikan korban.tiba-tiba tersangka mengeluarkan senpi dan ditembakan namun tidak meledak kemudian penganiayaan dilakukan oleh tersangka dan kakak iparnya terhadap korban namun korban berhasil melarikan diri untuk sembunyi. Setelah bersembunyi selama satu jam, korban berencana mencari pertolongan namun pada saat tersebut, mobil korban terlihat dibawa oleh tersangka mengarah Desa Macang Sakti. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sanga Desa.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi memerintahkan Kanitreskrim Polsek Sanga Desa bersama personil bergerak ke lokasi keberadaan tersangka N yang merupakan kakak ipar tersangka A yang sebelumnya telah diamankan Polsek Sanga Desa berdasarkan informasi yang didapatkan tersangka N berada di kediaman orangtuanya di Desa Macang Sakti.
Tersangka N akhrinya berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Spartan Polsek Sanga Desa dan dibawa ke Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin.
Sementara itu, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku curas oleh Polsek Sanga Desa.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sanga Desa dan telah dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangannya,” ungkap IPTU Joharmen.
Kapolsek Sanga Desa menegaskan akan melakukan proses hukum tegas terhadap kedua tersangka yang telah melanggar hukum.
“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana curas bersama tersangka A yang telah menjalani hukuman. Proses hukum tegas akan kami berikan, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” tukasnya. (*)