MUURATARA|Jembatanrakyat.id– Dugaan keterlibatan anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) dalam pengelolaan koperasi memicu gelombang kemarahan masyarakat. Publik menilai wakil rakyat telah melanggar aturan dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis.
Sesuai ketentuan UU MD3 dan Kode Etik DPR, anggota dewan hanya boleh menjadi anggota biasa koperasi. Mereka dilarang keras:
1.Merangkap jabatan sebagai pengurus/pengelola koperasi.
2.Menggunakan jabatan untuk melobi proyek atau bantuan.
3.Menjadikan koperasi sebagai kedok bisnis pribadi.
4.Memakai fasilitas negara untuk kepentingan koperasi.
“Kalau benar ada anggota DPRD bermain di koperasi, itu pengkhianatan pada rakyat, Kami muak!” ujar seorang warga Insial (AN) dengan nada keras. saat konfirmasi
Masyarakat Muratara mendesak lembaga pengawas turun tangan. Mereka menuntut DPRD menjaga integritas dan kembali fokus pada tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kepentingan bisnis.
“Pandi”