MURATARA|Jembatanrakyat.id— Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan tidak pernah mengetahui apalagi terlibat dalam pembentukan sembilan koperasi yang mengelola lahan plasma seluas 2.937 hektare di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).
Kepala Bidang Perkebunan, Sutopo, mengatakan hingga kini tidak ada izin maupun Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan terkait keberadaan koperasi-koperasi tersebut.
“Seharusnya ada pemberitahuan atau koordinasi dari pihak koperasi, Namun sampai saat ini kami tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi,” ujarnya, Kamis 07 Agustus 2025.
9 (Sembilan)Koperasi Diduga Tanpa Legalitas Resmi
1. Koperasi Tunas Mekar Sempurna (Noman)
2. Koperasi Kartipa Batu Gajah Sejahtera (Batu Gajah)
3. Koperasi Gaung Mas Bersatu (Maur)
4. Koperasi Maju Mandiri Barokah (Maur Baru)
5. Koperasi Biro Makmur Mandiri (Bingin Rupit)
6. Koperasi Jaya Makmur Karya (Beringin Jaya)
7. Koperasi Bombai Maju Sejahtera (Lubuk Rumbai)
8. Koperasi Keluarga Teratai Sejahtera (Muara Rupit)
9. Koperasi Mitra Bersama (Pantai)
Sutopo membeberkan, ketika program replanting dimulai, koperasi-koperasi itu sudah ada tanpa proses legal yang jelas.
“Dari awal replanting, koperasi tersebut sudah terbentuk begitu saja. Kami tidak bisa bertanggung jawab atas sesuatu yang tidak kami ketahui dan tidak pernah kami setujui,” tegasnya.
Ia mengimbau warga desa penyangga di Kecamatan Rupit agar tidak salah paham terhadap posisi Disbun.
“Kami bekerja profesional sesuai aturan. Tidak ada niat memperkaya diri atau memihak pihak manapun. Mohon tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.
“Pandi”