MURATARA|Jembatanrakyat.id — Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial RI (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka berada di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10,57 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara, Rabu (6/8/2025).
RI, yang diketahui berprofesi sebagai petani, tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pandi”