MURATARA|Jembatanrakyat.id – Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat ke publik. Di tengah kisruh tersebut, pernyataan tegas datang dari H. Alfirmansyah, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (2/8), H. Alfirmansyah menegaskan bahwa penetapan tapal batas sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
“Sesuai Permendagri 76/2014, wilayah tersebut secara definitif kembali ke Kabupaten Muratara,” tegas Alfirmansyah.
Ia juga menyebut bahwa wilayah Suban IV yang menjadi salah satu titik sengketa telah dikembalikan ke wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini, menurutnya, merupakan hasil dari pengecekan koordinat yang dilakukan langsung di lapangan bersama Pejabat Sementara (PJS) Bupati saat itu, Akis Rofi Ayub.
“Waktu itu kita turun langsung ke lapangan untuk cek koordinat, bersama PJS Bupati Akis Rofi Ayub. Dari situ jelas bahwa sebagian wilayah, termasuk Suban IV, kembali ke Muba, dan sebagian lainnya, secara sah dan definitif kembali ke Muratara,” ujar Alfirmansyah.
Pernyataan ini diharapkan bisa meredam spekulasi dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, serta menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati batas administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sengketa tapal batas antara Muratara dan Muba telah berlangsung cukup lama dan kerap memicu ketegangan antarwarga di wilayah perbatasan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi untuk menjaga kondusivitas serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas wilayah yang resmi.
“Pandi”