MUBA,JR.ID – Pengeboran minyak Ilegal di Desa Keban I Kabupaten Musi Banyuasin Diduga menyeret sejumlah nama Aparat Pemerintah Desa Keban I yang terlibat dalam Ilegal tersebut.
Berdasarkan rangkuman data yang dihimpun tersebut menjelaskan beberapa nama aparat Pemdes Keban I yang terlibat dalam Illegal Drilling yaitu “J, O, K”. Nama tersebut terkenal sebagai pemodal dan pemilik tambang minyak Ilegal terbesar di Keban I.
Salah satu narasumber warga Desa Keban I yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ketiga nama tersebut merupakan aparat Pemdes Keban I.
“J, O, K, mereka punya tambang minyak yang tersebar di beberapa titik di Desa Keban I.mereka sudah lama terlibat dalam pengeboran dan termasuk pemilik tambang minyak terbesar di Desa Keban I,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Tokoh Pemuda Kabupaten Musi Banyuasin Alek Pander SH menegaskan bahwa keterlibatan aparat Pemdes Keban I dalam Illegal Drilling merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Terlibatnya aparat desa dalam Illegal Drilling ini merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi mereka terkenal sebagai pemilik tambang minyak terbesar di Keban I, mengapa hal tersebut tidak tepantau aparat penegak hukum,”kata Alek.
Diketahui dampak Illegal Drilling cukup besar seperti kerusakan lingkungan yang besar sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Lebih lanjut Alek meminta aparat penegak hukum segera mengusut keterlibatan “J, O, K” dalam tambang minyak Ilegal di Keban I. Aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas.
“Saya minta penegak hukum tegas dan berani mengambil langkah hukum. Kegiatan Illegal Drilling yang menyeret oknun aparat desa tersebut harus segera ditelusuri dan memproses hukum oknum tersebut,” pungkasnya.