MURATARA|Jembatanrakyat.id– Unit Reskrim Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil yang sempat buron selama dua bulan. Tersangka, Hengki bin Usman (26), warga Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, ditangkap pada Kamis (17/7/2025) di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolsek Nibung, IPTU Marzuki, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Kasus tersebut bermula dari laporan Juharto bin Sabiran (36), seorang petani asal Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, pada 17 Mei 2025.
“Korban mendapati mobil Mitsubishi Pick Up BD 9516 KZ miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujar Kapolsek.
Kronologi Penangkapan
Setelah mengantongi identitas pelaku, Kanit Reskrim Polsek Nibung IPDA Ronaldo William S.Tr.K beserta tim berangkat menuju Jambi. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain serta barang bukti di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Hengki melakukan perlawanan, mencoba merebut senjata petugas, dan berusaha kabur.
“Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, tapi pelaku tidak mengindahkan. Akhirnya kami berikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kiri tersangka,” tegas IPTU Marzuki.
Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Nibung untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Pick Up Colt T 120 SS tahun 1994, warna putih, dengan nomor rangka T120SP009618 dan nomor mesin 4617C469429.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Nibung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dan barang bukti yang sudah dijual,” tambah Kanit Reskrim IPDA Ronaldo William.
“Pandi”