MURATARA|Jembatanrakyat.id– Dugaan pembiaran terhadap kerusakan hutan dan lingkungan mencuat di wilayah kerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIV Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Pasalnya, aktivitas illegal mining (pertambangan ilegal) dan illegal logging (penebangan liar) kian marak terjadi tanpa pengawasan berarti dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik di kawasan hutan produksi dan lindung di Muratara kini berubah menjadi lokasi tambang emas ilegal dan penebangan liar. Aktivitas ini tidak hanya merusak tutupan hutan, tetapi juga mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Penambangan emas ilegal masih berlangsung di bantaran sungai dan dalam kawasan hutan. Limbah merkuri dibuang langsung ke aliran sungai yang digunakan warga. Ini jelas membahayakan kesehatan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain tambang emas, praktik illegal logging juga dilaporkan semakin masif. Truk pengangkut kayu diduga hasil tebangan liar kerap melintas di jalur utama tanpa hambatan.
Ironisnya, UPTD KPH yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan dinilai tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan tersebut. Padahal, sesuai peraturan, KPH memiliki kewenangan untuk mengawasi, menindak, dan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah kerjanya.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Kerusakan hutan akibat penebangan liar menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Sementara, tambang ilegal dengan penggunaan merkuri mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan Muratara akan menghadapi bencana ekologis serius,” ujar aktivis lingkungan lokal.
Permintaan Penindakan Tegas
Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Dinas Kehutanan Sumsel dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik illegal mining dan illegal logging di Muratara serta mengevaluasi kinerja UPTD KPH Wilayah XIV Rawas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD KPH Wilayah XIV Rawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.