MUBA,JR.ID – Pengeboran sumur Minyak Ilegal baru kini menjamur di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Meskipun telah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait regulasi sumur minyak masyarakat, peraturan ini diterapkan dan berlaku hanya untuk sumur tua.
Maraknya pengeboran sumur minyak Ilegal baru di Kecamatan Plakat Tinggi tersebut bertentangan dengan aturan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa selama dalam waktu 4 tahun dilarang adanya sumur baru dan jika benar ada maka akan dilakukan penegakan hukum.
Menanggapi aktifitas sumur minyak Ilegal yang baru di Kecamatan Plakat Tinggi, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mempertanyakan keberadaan Polsek Plakat Tinggi yang seolah melakukan pembiaran terhadap Illegal Drilling di wilayah hukumnya.
“Adanya pengeboran sumur minyak Ilegal baru di Kecamatan Plakat Tinggi ini seolah dilakukan pembiaran oleh Polsek Plakat Tinggi.diketahui bahwa dalam regulasi yang diterangkan dalam Permen ESDM hanya diberlakukan untuk sumur tua dan bukan untuk sumur baru.seharusnya Polsek Keluang mengambil sikap tegas untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Riyan.
Diterangkannya, pembiaran yang dilakukan terus – menerus oleh Polsek Plakat Tinggi tersebut akan berdampak dengan menjamurnya Illegal Drilling di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi.
“Jika Polsek Plakat Tinggi tutup mata dan terus melakukan pembiaran maka dampak yang ditimbulkan pengeboran sumur minyak baru tersebut akan semakin besar karena pengelolaannya tidak memiliki sistem keamanan yang terjamin,”katanya.
Terkait maraknya pengeboran sumur minyak baru di Kecamatan Plakat Tinggi, Kapolsek Plakat Tinggi IPTU Maruba Binghot Sihombing SH dikonfirmasi awak media mengatakan, Kebetulan kito baru pak, “kagek kito cek dulu info yang dari kawan-kawan,” kata Kapolsek.